BPBD Cabut Status Tanggap Darurat Banjir-Longsor di Sulsel

Bagikan

BPBD Sulawesi Selatan secara resmi mencabut status tanggap darurat banjir dan longsor yang sebelumnya diberlakukan di sejumlah daerah.

BPBD Cabut Status Tanggap Darurat Banjir-Longsor di Sulsel

Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapangan pascabencana. Status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan akibat curah hujan tinggi yang menyebabkan banjir meluas dan longsor di beberapa kabupaten dan kota.

Dampak bencana tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat, merusak infrastruktur, serta memaksa pemerintah daerah melakukan penanganan cepat dan terkoordinasi.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Sulawesi Indonesia.

Evaluasi Kondisi Lapangan Pascabencana

Pencabutan status tanggap darurat dilakukan setelah BPBD bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke wilayah terdampak.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa genangan air di sebagian besar lokasi telah surut dan tidak lagi mengancam permukiman warga. Jalur transportasi yang sempat terputus akibat longsor kini sudah kembali dapat dilalui setelah dilakukan pembersihan material.

Aktivitas masyarakat perlahan kembali normal, termasuk kegiatan pendidikan, perdagangan, dan pelayanan publik.

Pertimbangan Pencabutan Status Darurat

BPBD Sulawesi Selatan menilai kapasitas pemerintah daerah sudah memadai untuk melanjutkan penanganan tanpa status kedaruratan.

Selama masa tanggap darurat, bantuan logistik telah tersalurkan dengan baik kepada warga terdampak dan kebutuhan dasar masyarakat dinilai telah terpenuhi.

Koordinasi lintas sektor juga berjalan efektif, sehingga penanganan bencana dapat dikendalikan secara optimal. Selain itu, kondisi cuaca yang relatif stabil dalam beberapa hari terakhir menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan tersebut.

Pencabutan status tanggap darurat dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan BPBD provinsi, BPBD kabupaten dan kota, TNI, Polri, serta instansi teknis terkait.

Salah satu pertimbangan utama adalah surutnya genangan banjir di wilayah pemukiman serta tertanganinya titik longsor yang sebelumnya menghambat akses transportasi.

Selain itu, kebutuhan mendesak seperti evakuasi, logistik darurat, dan layanan kesehatan telah terpenuhi secara memadai selama masa tanggap darurat berlangsung.

Baca Juga: Makassar Bentuk BWI Demi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Apa Dampaknya?

Kondisi Wilayah Pasca Banjir dan Longsor

Kondisi Wilayah Pasca Banjir dan Longsor

BPBD Sulsel menyampaikan bahwa sebagian besar wilayah terdampak kini memasuki fase pemulihan awal. Rumah warga yang sebelumnya terendam mulai dibersihkan, jaringan listrik dan air bersih telah kembali berfungsi, serta jalur jalan utama sudah dapat dilalui kendaraan.

Meski demikian, BPBD tetap mengingatkan adanya beberapa lokasi yang masih memerlukan perhatian khusus, terutama daerah rawan longsor yang kondisi tanahnya belum sepenuhnya stabil.

Meski status tanggap darurat telah dicabut, BPBD Sulawesi Selatan tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Potensi cuaca ekstrem masih dapat terjadi dan berisiko memicu bencana serupa, terutama di wilayah rawan.

Pemerintah daerah diminta terus memperkuat mitigasi bencana melalui pemetaan risiko, edukasi kebencanaan, serta peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah dan warga diharapkan mampu membangun ketangguhan daerah dalam menghadapi ancaman bencana di masa mendatang.

Fokus Pemerintah Pada Tahap Pemulihan

Dengan dicabutnya status tanggap darurat, penanganan bencana kini memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah daerah akan memfokuskan perhatian pada perbaikan infrastruktur yang rusak, seperti jalan, jembatan, tanggul sungai, serta fasilitas umum lainnya.

Pemulihan rumah warga terdampak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali tinggal dengan aman dan layak. Tahap ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah yang terdampak banjir dan longsor.

Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota juga mulai menyiapkan program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk perbaikan infrastruktur dan pemberian bantuan stimulan bagi masyarakat terdampak agar dapat kembali beraktivitas secara normal.

Leave a Reply