Sebanyak 300 desa di Sulsel belum menerima Dana Desa 2025, berisiko menjadi Silpa dan mengganggu program 2026.
Kabar mengejutkan datang dari Sulawesi Selatan. Sebanyak 300 desa terancam tidak menerima pencairan Dana Desa tahap kedua 2025, khususnya alokasi non-earmark. Kondisi ini berpotensi menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun berikutnya, menimbulkan kekhawatiran terhambatnya pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Sulawesi Indonesia.
Penundaan Pencairan Dana Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel mencatat 300 desa belum menerima pencairan Dana Desa tahap kedua 2025. Penundaan terjadi pada alokasi non-earmark, yaitu dana yang penggunaannya tidak terikat proyek atau program tertentu dari pemerintah pusat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebabnya.
Muhammad Saleh, Kepala Dinas PMD Sulsel, menjelaskan bahwa secara umum Dana Desa 2025 telah disalurkan ke sebagian besar desa. Namun, sejumlah desa menghadapi kendala administratif. Ketiadaan kelengkapan persyaratan administratif menjadi hambatan utama dalam proses pencairan dana tersebut, padahal batas waktu pengumpulan sudah ditetapkan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan tenggat waktu bagi perangkat desa untuk melengkapi persyaratan administrasi, yakni sebelum tanggal 19 Desember 2025. Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terkait Dana Desa. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci kelancaran penyaluran dana.
Potensi Dana Menjadi SILPA Dan Harapan di 2026
Dana Desa yang tidak tersalurkan pada tahun 2025 ini sangat mungkin akan masuk kategori Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan dialokasikan ke tahun anggaran 2026. Ini berarti, penggunaan dana tersebut akan tertunda dan harus mengikuti prosedur anggaran tahun berikutnya. Konsekuensi ini dapat menghambat rencana pembangunan yang telah disusun desa.
Meskipun demikian, Muhammad Saleh masih menaruh harapan besar agar Dana Desa 2025 dapat dicairkan melalui mekanisme SILPA pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Desa 2026. Harapan ini mencerminkan upaya untuk memastikan desa-desa tetap dapat memanfaatkan alokasi dana yang seharusnya mereka terima.
“Mudah-mudahan Pemerintah Pusat bisa membayarkan di 2026 desa-desa di Sulawesi Selatan yang belum cair di tahap keduanya, melalui silpa di perubahan APBD Desa,” ujar Saleh. Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi dan koordinasi yang diharapkan antara pemerintah daerah dan pusat untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga: Tragedi di Manado: Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Panti Jompo
Pertanggungjawaban Dan Ketentuan Pencairan
Pencairan Dana Desa 2025 dapat dilakukan setelah perangkat desa berhasil mempertanggungjawabkan penggunaan dana tahap pertama sesuai dengan regulasi yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi prasyarat mutlak. Tanpa laporan pertanggungjawaban yang valid, pencairan selanjutnya tidak dapat diproses.
Muhammad Saleh menegaskan, “Sesuai dengan mereka bekerja, kan berdasarkan pengalokasian anggaran, itu berdasarkan juknis yang ada.” Hal ini berarti bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap juknis menjamin bahwa dana digunakan untuk tujuan yang semestinya.
Konsekuensi dari pencairan Dana Desa tahap kedua yang tertunda adalah, pertanggungjawaban penggunaannya di tahun 2026 harus sesuai dengan ketentuan. “Demikian juga tentu yang tahap keduanya konsekuensi dari tahap kedua adalah pasti di 2026 untuk pencairan harus sudah sesuai,” jelas Saleh. Ini menunjukkan pentingnya perencanaan dan administrasi yang cermat.
Ketidakpastian Alokasi Dana Desa 2026
Pihak Dinas PMD Sulsel telah berupaya menjalin komunikasi dengan Kementerian Desa, namun petunjuk teknis (juknis) Dana Desa untuk tahun 2026 beserta rincian anggarannya belum juga dirilis. Ketidakjelasan ini menambah kompleksitas dalam perencanaan anggaran desa di masa mendatang. Desa-desa berada dalam posisi menunggu kejelasan dari pusat.
Informasi awal yang beredar mengenai Dana Desa 2026 masih berupa perkiraan. “Baru kami mendengarkan dari pidato pengantar nota keuangan kemarin antara Rp 60,57 triliun sampai dengan Rp 69 triliun,” ungkap Saleh. Angka ini, menurutnya, mengalami penurunan dibandingkan tahun anggaran 2025, yang berpotensi memengaruhi alokasi per desa.
Meskipun demikian, karena APBD desa harus disahkan di akhir tahun 2025, desa-desa terpaksa menyusun anggaran berdasarkan estimasi dana yang diterima di tahun 2025. Penyesuaian baru akan dilakukan setelah adanya Permendes dan Permen PMK terbaru. “Nanti akan disesuaikan setelah adanya juknis yang ada,” tutup Saleh.
Jangan lewatkan update berita seputaran Sulawesi Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari suarasultra.com