Fakta Mengejutkan! Polisi Sinjai Sulsel Masih 19 Tahun Masa Dinas Tapi Jadi DPO

Bagikan

Seorang polisi di Sinjai, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai DPO meski masa dinasnya masih tersisa 19 tahun, kasus ini menyita perhatian setelah fakta kasusnya terungkap.

Fakta Mengejutkan! Polisi Sinjai Sulsel Masih 19 Tahun Masa Dinas Tapi Jadi DPO

Seorang polisi di Sinjai, Sulsel resmi menjadi DPO meski masa dinasnya baru 19 tahun. Artikel Sulawesi Indonesia ini mengulas fakta, alasan pengunduran diri, dan langkah Polres terkait kasus yang mengejutkan publik.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE
LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Kronologi Penetapan DPO Oknum Polisi Di Sinjai

Seorang anggota polisi di Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, Brigadir Fachrul Purnama Putra (38), ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh institusi kepolisian setempat. Penetapan ini terjadi karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dan mangkir dari panggilan internal sejak pertengahan 2025.

Menurut Polres Sinjai, Fachrul pernah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri. Namun, permohonan itu tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh institusi sehingga tidak diproses secara resmi.

Surat DPO atas nama Fachrul terbit dengan nomor khusus pada 11 Februari 2026 sebagai respons atas ketidakhadiran dan pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan tugas lebih dari 30 hari tanpa alasan sah. Polres menegaskan bahwa status DPO diberlakukan setelah berbagai upaya pemanggilan tidak diindahkan, termasuk kunjungan petugas ke alamat yang bersangkutan di Maros.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Penjelasan Polres Sinjai Soal Syarat Pengunduran Diri

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso, menyatakan bahwa oknum polisi tersebut mengajukan pengunduran diri namun belum memenuhi syarat masa dinas yang berlaku. Berdasarkan aturan internal, pengunduran diri baru bisa diproses jika masa dinas minimal mencapai 20 tahun. Fachrul tercatat baru melayani selama 19 tahun saat ia mengajukan surat mundur, sehingga permohonan tersebut dianggap belum lengkap secara administratif.

Agus menegaskan bahwa Polres Sinjai tidak menolak pengunduran diri secara sepihak, melainkan permohonan itu tidak memenuhi kriteria formal yang ditetapkan institusi. Proses administrasi yang belum selesai ini menjadi dasar dikeluarkannya keputusan DPO, bukan karena penolakan tanpa alasan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Curi Motor Untuk Beli Sabu, Pria Di Jeneponto Malah Terseret Kasus Asusila

Fakta Ketidakhadiran Dan Status Gaji

Fakta Mengejutkan! Polisi Sinjai Sulsel Masih 19 Tahun Masa Dinas Tapi Jadi DPO

Sejak 16 Juni 2025, Brigadir Fachrul tercatat tidak kembali menjalankan tugas kedinasan, sehingga statusnya berubah menjadi tidak aktif karena ketidakhadiran tersebut. Mulai Oktober 2025, semua hak keuangan yang biasa diterima sebagai anggota aktif Polri, termasuk gaji pokok dan tunjangan, dihentikan sepenuhnya.

Polres Sinjai menilai ketidakhadiran selama waktu yang panjang dan tidak adanya alasan resmi menjadi pelanggaran disiplin yang serius. DPO ini berlaku dalam konteks pelanggaran kode etik Polri, bukan karena tersangka dalam kasus pidana umum.

Bantahan Dan Penjelasan Fachrul

Fachrul sendiri membantah tudingan bahwa dirinya membolos atau melarikan diri dari tugasnya. Ia mengklaim telah mengajukan surat pengunduran diri sejak Juli 2025 melalui jalur yang menurutnya sah dan disampaikan langsung kepada Kapolres saat itu. Dalam pertemuan tersebut Kapolres sempat menyatakan persetujuan secara lisan terhadap niatnya untuk mengundurkan diri dari institusi Polri.

Fachrul menjelaskan mundur karena alasan pribadi, yakni pekerjaan baru yang lebih baik dan memberi waktu lebih untuk keluarga. Ia mengaku kaget dan menegaskan tidak berniat menghindari tanggung jawab atau melarikan diri saat ditetapkan DPO.

Dampak Administratif Dan Etik

Kasus ini mencerminkan kompleksitas prosedur administratif dalam pengunduran diri anggota Polri, terutama terkait syarat masa dinas yang belum terpenuhi. Meski Fachrul merasa telah melakukan langkah yang benar, ketentuan internal institusi tetap menjadi dasar penilaian administratif dalam proses tersebut.

Penetapan DPO menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin internal bisa berujung pada status pencarian jika tidak ada respon. Kejadian ini menyoroti tata kelola internal kepolisian dan pentingnya memahami serta memenuhi prosedur pengunduran diri anggota.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.google.com
  • Gambar Kedua dari www.google.com

Leave a Reply