Sebuah video viral memperlihatkan mantan suami di Takalar membanting anak, memicu kemarahan dan keprihatinan publik luas.
Kekerasan rumah tangga, termasuk pasca-cerai, meninggalkan luka mendalam bagi korban dewasa dan anak-anak. Baru-baru ini, video viral di Takalar, Sulawesi Selatan, memperlihatkan dugaan penganiayaan mantan suami terhadap mantan istri dan anak balita. Kisah tragis ini menjadi pengingat bahaya emosi tak terkontrol.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Sulawesi Indonesia.
Insiden Penganiayaan Yang Menggemparkan
Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik menjadi bukti dugaan penganiayaan di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Takalar. Insiden diduga terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam rekaman, seorang ibu berinisial ZFS (30) terlihat menggendong anak balitanya saat terlibat pertengkaran sengit dengan mantan suaminya.
Yang lebih memilukan adalah ketika emosi memuncak, terduga pelaku terlihat mengangkat anak yang masih berusia sekitar dua tahun tersebut ke udara. Mirisnya, ia kemudian diduga mengarahkannya ke tubuh sang ibu dengan kasar. Peristiwa ini sontak membuat geger warga sekitar dan memicu kemarahan luas dari warganet yang menyaksikan video tersebut di media sosial.
Selain dugaan tindakan kekerasan terhadap anak, terduga pelaku juga terlihat menendang seorang perempuan lain yang berusaha melerai pertengkaran. Kehadiran pihak ketiga yang mencoba menenangkan situasi tidak menghentikan amarah pelaku. Hal ini menunjukkan tingkat emosi yang sangat tinggi dan ketidakmampuan pelaku untuk mengendalikan diri.
Kronologi Dan Upaya Mediasi
Berdasarkan rekaman video viral, pertengkaran hebat antara ZFS dan mantan suaminya terjadi saat korban sedang menggendong anak mereka. Meski awalnya korban enggan, ia menyerahkan anaknya kepada mantan suami setelah seorang perempuan lain mencoba menengahi. Namun, tindakan selanjutnya dari pelaku sungguh di luar dugaan dan batas kemanusiaan.
Perempuan yang mencoba melerai tersebut dengan berani mencoba menghentikan aksi kekerasan. Akan tetapi, upaya mediasi ini justru berbuah tendangan dari terduga pelaku. Kejadian ini menyoroti bahaya intervensi dalam situasi kekerasan dan betapa sulitnya meredakan amarah yang telah memuncak.
Kuasa hukum korban, Amanda Keisha, menjelaskan bahwa video yang beredar tidak menampilkan kejadian secara utuh. Meskipun demikian, rekaman tersebut cukup menjadi bukti kuat dugaan kekerasan. Pihak keluarga korban pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas tindakan brutal ini.
Baca Juga: Penemuan Tragis Korban Pesawat ATR 42-500: Jasad Ditemukan di Jurang 200 Meter
Penanganan Hukum Dan Status Hubungan
Pihak korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar. Laporan Polisi (LP) telah dibuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Amanda Keisha menegaskan bahwa proses hukum akan terus didampingi hingga tuntas demi memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Amanda juga mengonfirmasi bahwa hubungan antara ZFS dan terduga pelaku telah resmi berakhir melalui perceraian. Keduanya adalah mantan suami istri, dan anak yang menjadi korban adalah anak kandung mereka. Meskipun demikian, perceraian tidak menghapus tanggung jawab sebagai orang tua, apalagi membenarkan tindakan kekerasan.
Fakta bahwa anak yang terlibat masih balita, berusia hampir tiga tahun, menambah kepedihan insiden ini. Kuasa hukum menyebutkan bahwa berdasarkan BAP, pelaku sempat menampar korban sebelum insiden banting anak terjadi. Hal ini mengindikasikan pola kekerasan yang telah ada sebelumnya dalam hubungan mereka.
Implikasi Dan Pencegahan Kekerasan
Kasus ini menjadi cerminan nyata dari masalah kekerasan dalam rumah tangga yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi masyarakat. Dampak psikologis pada anak yang menyaksikan dan menjadi korban kekerasan sangatlah besar dan bisa berlangsung seumur hidup. Penting untuk memastikan anak-anak terlindungi dari lingkungan yang tidak aman.
Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam jika mengetahui adanya kasus kekerasan. Melapor kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan perempuan dan anak adalah langkah krusial. Peran aktif tetangga dan komunitas dapat menjadi garis pertahanan pertama bagi korban yang rentan.
Pemerintah dan organisasi terkait perlu terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya kekerasan dan pentingnya pengelolaan emosi. Akses terhadap konseling dan bantuan hukum harus dipermudah bagi korban. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi setiap individu, terutama bagi anak-anak.
Jangan lewatkan update berita seputaran Sulawesi Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari sulawesi.viva.co.id
- Gambar Kedua dari sulawesi.viva.co.id