Parpol Di Sulsel Ditegur Pemprov soal Pemasangan Baliho Tak Aturan

Bagikan

Pemprov Sulsel surati parpol agar tak pasang baliho sembarangan, Penertiban bertujuan menjaga ketertiban dan estetika ruang publik.

Parpol Di Sulsel Ditegur Pemprov soal Pemasangan Baliho Tak Aturan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan partai politik agar mematuhi aturan pemasangan baliho. Surat resmi dikirim untuk menegaskan larangan memasang baliho di sembarang tempat, terutama di ruang publik dan fasilitas umum.

Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan estetika kota sekaligus mencegah potensi pelanggaran aturan.

Pemprov Sulsel Surati Parpol Soal Larangan Baliho

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyurati partai politik agar tidak memasang baliho sembarangan. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Kepala Kesbangpol Sulsel, Bustanul Arifin, menjelaskan persuratan dilakukan untuk mitigasi awal. Surat ini bertujuan memberi peringatan kepada parpol agar mematuhi aturan dan tidak memasang alat peraga di lokasi terlarang.

Secara awal kami mitigasi dengan membuat persuratan ke parpol untuk tidak memasang baliho di sembarang tempat. Surat penyampaian, ujar Bustanul kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Mekanisme Penertiban Baliho

Bustanul menambahkan, jika ditemukan baliho yang dipasang sembarangan, penertiban akan dilakukan Satpol PP. Sementara Kesbangpol berperan dalam koordinasi dan pemantauan awal.

Pihaknya juga masih berkonsultasi dengan KPU dan Bawaslu terkait lokasi yang dilarang agar penertiban bisa dilakukan lebih awal. “Dalam koridor untuk pemasangan baliho, tapi tindak lanjut penertiban bukan di Kesbangpol,” jelas Bustanul.

Langkah ini dimaksudkan agar aturan pemasangan alat peraga partai politik jelas, serta meminimalkan pelanggaran aturan saat parpol memasang baliho di ruang publik.

Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Balap Liar Di Makassar, Satu Pelajar Diamankan

Pandangan KPU Sulsel

Pandangan KPU Sulsel 700

Sementara itu, Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain, mengaku belum menerima surat dari Kesbangpol terkait larangan pemasangan baliho. Bahkan ia menyatakan belum pernah mendengar wacana tersebut sebelumnya.

Menurut Hasruddin, KPU hanya mengatur alat peraga kampanye saat tahapan Pemilu atau Pilkada berlangsung. Di luar tahapan tersebut, KPU tidak berwenang menentukan lokasi pemasangan atribut parpol atau alat peraga lainnya.

KPU sama sekali tidak ada kewenangan kalau tidak ada tahapan. Sekarang tidak ada tahapan Pilkada maupun Pemilu. Itu kewenangan pemprov, seperti jalan protokol ada aturannya, kata Hasruddin, menjelaskan pembagian tugas antara KPU dan Pemprov Sulsel.

Koordinasi Dengan Pemprov Dan Satpol PP

Dalam praktiknya, KPU akan berkonsultasi ke Pemprov Sulsel ketika memasuki tahapan kampanye. Pihak Pemprov menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye sesuai peraturan daerah, termasuk umbul-umbul dan spanduk.

Jika terdapat baliho atau spanduk yang melanggar lokasi, Satpol PP dan tim terkait akan menertibkannya. Hal ini sejalan dengan arahan Kesbangpol untuk memitigasi potensi pelanggaran sebelum terjadi pemasangan baliho sembarangan.

Dengan koordinasi ini, pemasangan alat peraga parpol bisa lebih terkontrol. Warga juga diimbau melaporkan baliho atau spanduk yang dipasang di lokasi terlarang agar segera ditindaklanjuti aparat.

Gerakan Indonesia ASRI dan Arahan Presiden

Langkah Pemprov Sulsel ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Gerakan Indonesia ASRI. Presiden meminta pemerintah daerah menertibkan spanduk dan iklan besar di jalanan untuk menjaga ketertiban dan estetika.

Prabowo menekankan pentingnya ketertiban visual di wilayah publik. Terus terang saja saya minta kepada pemerintah tolong tertibkan iklan-iklan, spanduk-spanduk, terlalu banyak, ,katanya saat Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Senin (2/2).

Gerakan Indonesia ASRI menekankan aspek aman, sehat, resik, dan indah. Dengan aturan pemasangan baliho yang jelas, diharapkan ruang publik lebih rapi dan parpol serta pihak lain bisa mematuhi regulasi secara tertib.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari youtube.com

Leave a Reply