Miris! Diduga Mabuk Ballo, Pria di Gowa Nekat Coba Perkosa Lansia 82 Tahun

Bagikan

Seorang pria di Gowa diduga mabuk ballo dan mencoba memperkosa lansia 82 tahun, menyoroti keamanan lansia.

Seorang pria di Gowa diduga mabuk ballo dan mencoba memperkosa lansia 82 tahun

Kasus dugaan percobaan pemerkosaan lansia 82 tahun di Gowa, Sulawesi Selatan, menggemparkan masyarakat. Pelaku 47 tahun diduga nekat di bawah pengaruh minuman keras ballo. Peristiwa ini menyoroti kerentanan lansia dan pentingnya penanganan minuman keras, sekaligus menuntut perhatian serius untuk keadilan korban dan pencegahan kasus serupa.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Sulawesi Indonesia.

Kronologi Kejadian Dan Penangkapan Pelaku

Peristiwa memilukan terjadi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026) malam. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa segera bertindak setelah menerima laporan dan menangkap pria berinisial MR (47) yang diduga pelaku.

Kejadian bermula sekitar pukul 23.00 Wita, ketika korban berinisial J (82) sedang beristirahat sendirian di kamarnya. Tiba-tiba, MR yang diduga dalam kondisi mabuk minuman keras, masuk ke rumah dan kamar korban. Ia diduga hendak melakukan tindakan bejat berupa pemerkosaan terhadap lansia tersebut.

Untungnya, aksi MR kepergok oleh warga sekitar yang curiga dengan keberadaan pelaku. Warga yang melihat MR masuk ke rumah korban, kemudian membuntutinya dan memergoki pelaku sedang melakukan tindakan asusila. Berkat kesigapan warga, pelaku tidak berhasil menyelesaikan niat jahatnya.

Aksi Warga Dan Penyelamatan Korban

Warga yang memergoki aksi bejat MR sontak emosi dan nyaris saja menghakimi pelaku. Kemarahan massa tidak terhindarkan mengingat tindakan pelaku yang sangat keji dan menimpa seorang lansia. Situasi sempat memanas karena warga sangat geram dengan perbuatan pelaku.

Beruntung, anggota Polres Gowa segera tiba di lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat. Kehadiran polisi tepat waktu berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa yang lebih besar. Tindakan cepat aparat mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan memastikan pelaku dapat diproses secara hukum.

Kepala Unit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa seorang saksi melihat pelaku masuk ke rumah dan kemudian mengikuti hingga memergoki pelaku memeluk dan mencium korban di dalam kamar. Kesaksian ini menjadi salah satu dasar kuat dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: 2 Selebgram Makassar Diduga Mabuk Usai Hirup Whip Pink

Pendampingan Korban Dan Pengakuan Pelaku

 Pendampingan Korban Dan Pengakuan Pelaku

Setelah kejadian, polisi memberikan pendampingan khusus kepada korban, J (82), untuk memastikan kondisi psikologisnya. Pendampingan ini sangat penting mengingat trauma yang dialami korban akibat insiden tersebut. Polres Gowa berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan dengan serius.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku MR mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan percobaan pemerkosaan karena berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo atau tuak tradisional. “Terus terang saya habis minum Ballo dan khilaf,” ujar MR di ruang penyidik Unit PPA Reskrim Polres Gowa.

Meskipun pelaku sudah mengaku, polisi tetap mendalami keterangan MR dan sejumlah saksi lainnya untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap. Saat ini, MR telah diamankan di sel tahanan Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan demi keadilan bagi korban.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang tentang perubahan tahun 2023 terkait tindak pidana pemaksaan persetubuhan. Pasal ini mencakup elemen pengancaman dan kekerasan terhadap korban.

Ancaman hukuman untuk pelaku tidak main-main. MR terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan seksual, terutama yang menimpa kelompok rentan seperti lansia.

Polres Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. Pelaporan yang cepat akan memungkinkan penanganan yang sigap dan perlindungan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap lansia.

Jangan lewatkan update berita seputaran Sulawesi Indonesia serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:
  • Gambar Utama dari sulsel.idntimes.com
  • Gambar Kedua dari perempuanberkisah.id

Leave a Reply