Dua pangkalan LPG di Toraja Utara disanksi 3 bulan usai terbukti jual gas subsidi Rp30 ribu, Begini kronologi dan sanksinya.
Praktik penjualan LPG bersubsidi di atas harga eceran kembali terbongkar. Kali ini, dua pangkalan gas di Toraja Utara harus menerima sanksi tegas setelah kedapatan menjual LPG 3 kilogram hingga Rp30 ribu per tabung.
Temuan ini memicu perhatian publik, mengingat gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Bagaimana pelanggaran ini terungkap dan apa konsekuensi bagi para pelaku? Berikut ulasan lengkapnya di Sulawesi Indonesia.
Dua Pangkalan LPG Di Toraja Utara Disanksi Tegas
Pertamina mengambil langkah tegas terhadap dua pangkalan LPG 3 kilogram di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Pangkalan Baruka dan Yunus Kadir resmi dihentikan distribusinya selama tiga bulan karena terbukti menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Keputusan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan.
Sanksi tersebut diberlakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan keras bagi pangkalan lain agar tidak bermain harga. Penjualan LPG subsidi di atas HET dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Pertamina menegaskan, pengawasan distribusi akan terus diperketat.
Sales Branch Manager Sulselbar VII Gas, Mulian Pratama, menyatakan bahwa sanksi mulai diberlakukan sejak hari penemuan pelanggaran. Selama masa skorsing, kedua pangkalan tidak akan menerima pasokan LPG dari agen resmi.
Harga LPG Sudah Diatur Berdasarkan Zona Wilayah
Mulian menjelaskan bahwa harga LPG 3 kilogram telah ditetapkan berdasarkan pembagian zona wilayah. Di Toraja Utara, zona I memiliki HET sebesar Rp20.500, meliputi Kecamatan Rantepao, Tallunglipu, Tondon, Sanggalangi, Kesu’, Sopai, dan Tikala. Zona ini memiliki akses distribusi yang relatif mudah.
Sementara itu, zona II mencakup wilayah Nanggala, Buntau, Sesean, Sesean Suloara, Sa’dan, Balusu, dan Bangkelekila. Sedangkan zona III dan IV mencakup daerah dengan akses lebih sulit seperti Kapala Pitu, Rindingallo, Buntu Pepasan, Rantebua, Baruppu, dan Awan Rantekarua.
Dengan pembagian tersebut, harga sudah disesuaikan dengan jarak dan biaya distribusi. Namun, hasil temuan menunjukkan kedua pangkalan justru menjual LPG hingga Rp30 ribu per tabung, jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: DPRD Sulsel Beri Tanggapan Tegas Atas Usulan Provinsi Luwu Raya
Ancaman Pemutusan Kerja Sama Hingga Sanksi Pidana
Pertamina menegaskan bahwa sanksi skorsing bukan akhir dari proses. Jika setelah kembali beroperasi pangkalan masih melakukan pelanggaran serupa, maka akan diberlakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Langkah ini diambil demi menjaga keadilan distribusi energi subsidi.
Selain itu, pihak kepolisian turut turun tangan mengawasi distribusi LPG di wilayah Toraja Utara. Polres Toraja Utara telah memanggil seluruh agen untuk memberikan peringatan keras agar tidak terlibat dalam praktik penjualan di luar ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, menegaskan bahwa pelanggaran berikutnya akan langsung diproses secara hukum. Jika ditemukan penjualan di atas HET, aparat tidak segan menerapkan sanksi pidana kepada pihak yang terlibat.
Pelanggaran SOP Dan Pengawasan Diperketat
Selain persoalan harga, aparat juga menemukan sejumlah pangkalan tidak mematuhi standar operasional prosedur. Beberapa di antaranya tidak memasang papan identitas sesuai ketentuan, serta tidak memenuhi standar keamanan distribusi LPG.
Ruxon menjelaskan bahwa warna segel tabung LPG di Toraja Utara hanya diperbolehkan putih dan kuning. Jika ditemukan warna lain, maka patut diduga terjadi pelanggaran distribusi dan akan langsung ditindak.
Pihak kepolisian bersama Pertamina kini meningkatkan pengawasan di lapangan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG subsidi di luar aturan, demi menjaga ketersediaan dan keadilan distribusi energi bagi warga yang berhak.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com